Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) terletak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di Provinsi Riau serta Kabupaten Bungo Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung di Provinsi Jambi. Luas keseluruhan Taman Nasional Bukit Tigapuluh ini awalnya adalah 127.698 hektar berdasarkan SK Menteri Kehutanan, SK No. 539/Kpts-II/1995. Kemudian luasnya ditambah menjadi 144.223 hektar berdasarkan Sk Menteri Kehutanan, SK No. 6407/Kpts-II/2002. Tetapi pada kenyataannya, telah terjadi pengurangan lahan akibat perluasan perkebunan sawit yang dilakukan oleh beberapa perusahaan dan masyarakat. Kurangnya koordinasi antar instansi dan departemen (kehutanan, pertanian/perkebunan, pemerintah propinsi/kabupaten) beserta jajarannya ke bawah, menyebabkan keluarnya izin perkebunan di lokasi TNBT tersebut. Semula kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh merupakan hutan lindung dan hutan produksi terbatas. Meskipun demikian, kondisi hutan taman nasional tersebut relatif masih alami. Kondisi ini mirip dengan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu Riau Indonesia.
Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) |
Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) |
Untuk mencapai lokasi TNBT dapat dilakukan dari Pekanbaru menuju Siberida - Rengat di Kabupaten Indragiri Hulu sejauh kurang lebih 285 km sekitar 4-5 jam perjalanan kendaraan roda 4. Dari Siberida dapat masuk ke lokasi TNBT melalui jalan bekas HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Jika ragu dapat bertanya ke Informasi Alamat Kantor Jl. Gerbang Sari No. 9, Pematang Reba, Rengat, Indragiri Hulu, Riau. Telp. (0769) 3412255, 341279 Fax. 341132, 341148. Untuk berkirim email silahkan ke tn.bukit30@gmail.com, bukit30_np@yahoo.com. Atau dapat juga menghubungi Kantor TNBT : Jl. Raya Rengat No. 70, Pematang Reba - Rengat Indragiri Hulu, Riau. Telp. (0769) 341279; Fax. (0769) 341148 E-mail: btnbt2003@yahoo.com.
Lokasi TNBT adalah lokasi tempat tinggal "Orang Rimba/Anak Rimba/Suku Anak Dalam/Suku Kubu" dan orang "Suku Talang Mamak" serta "Suku Melayu Tua". Satu kelompok Suku Talang Mamak berada di Dusun Semarantihan Desa Suo-Suo Kecamatan Sumai, Kabupaten Tebo, Jambi. Mereka percaya akan perlunya keseimbangan alam untuk kehidupan, sehingga mereka menjaga alam TNBT dengan sebaik-baiknya. Hanya orang-orang luarlah yang merusak dan merambah alam TNBT.
Taman Nasional Bukit Tigapuluh merupakan kawasan hutan yang berbukit di tengah-tengah hamparan dataran rendah bagian Timur Sumatera, dan mempunyai potensi keanekaragaman jenis tumbuhan/satwa endemik yang bernilai cukup tinggi. Ekosistem di TNBT sangat berbeda dengan ekosistem taman nasional lainnya karena ekosistem TNBT merupakan hutan hujan tropika daratan rendah dan merupakan peralihan antara hutan rawa dan hutan pegunungan yang terpisah yang terpisah dari rangkaian pegunungan Bukit Barisan.Temperatur udara di sekitar lokasi TNBT adalah berkisar 28° – 37°C dengan ketinggian tempat 60 - 734 meter dpl, serta letak geografis 0°40’ - 1°30 LS, 102°13’ - 102°45’ BT.
Luas Taman Nasional Bukit Tigapuluh 30 TNBT :
- Kabupaten Bungo Tebo di Provinsi Jambi = 23.000 hektar
- Kabupaten Tanjung Jabung di Provinsi Jambi = 10.000 hektar
- Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan
- Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di Provinsi Riau = 111.223 hektar
Peraturan Penetapan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) :
- Ditunjuk Menteri Kehutanan, SK No. 539/Kpts-II/1995 dengan luas 127.698 hektar
- Ditetapkan Menteri Kehutanan, SK No. 6407/Kpts-II/2002 dengan luas 144.223 hektar
0 komentar
Posting Komentar