Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 29 Juli 2009

Situs Candi/ Istana/ Keraton RATU BOKO















Gerbang Gapura Keraton Ratu Boko (foto: ©2007 arie saksono)

Kompleks Situs Istana atau Keraton Ratu Boko berada di puncak bukit dengan ketinggian sekitar 196 meter atau tepatnya 195, 97 meter di atas permukaan laut menempati areal seluas 250.000 m2. Keraton Ratu Boko terletak di Bukit Boko, sekitar 19 kilometer ke arah timur dari kota Yogyakarta (menuju ke arah Wonosari), dari arah barat kota Solo sekitar 50 kilometer dan sekitar 3 kilometer dari Candi Prambanan ke arah selatan.

Kompleks Ratu Boko memiliki keunikan dan daya tarik tersendiri. Karena lokasinya berada di dataran tinggi, maka dari sini terlihat pemandangan yang memukau. Di arah utara Candi Prambanan dan Candi Kalasan dengan latar belakang pemandangan Gunung Merapi dengan suasana pedesaan dengan sawah menghijau di sekelilingnya. Selain itu, arah selatan, bila cuaca cerah, di kejauhan samar-samar dapat terlihat Pantai Selatan.

Sejarah Keraton Ratu Boko

Keraton Ratu Boko hingga sekarang masih menjadi misteri yang belum dapat dijelaskan kapan dan oleh siapa nama tersebut diberikan. Kata Keraton berasal dari kata Ke-Ratu-an yang artinya istana atau tempat tinggal ratu atau berarti juga raja, sedangkan Boko berarti bangau (burung-). Hal ini masih menjadi pertanyaan siapa sebenarnya Raja Bangau tersebut, apakah penguasa pada zaman itu atau nama burung dalam arti sebenarnya yang dahulu sering hinggap di kawasan perbukitan Ratu Boko?.

Reruntuhan Keraton Ratu Boko ini ditemukan pertama kali oleh Van Boeckholtz pada tahun 1790. Seabad setelah penemuan Van Boeckholtz, yaitu sekitar tahun 1890, FDK Bosch mengadakan riset arkeologis tentang peninggalan kepurbakalaan di selatan Candi Prambanan dalam laporan yang berjudul Kraton Van Ratoe Boko.

Sumber prasasti yang dikeluarkan oleh Rakai Panangkaran tahun 746-784 Masehi, menyebutkan bahwa Keraton Ratu Boko merupakan Abhayagiri Vihara. Abhaya berarti tidak ada bahaya, Giri berarti bukit/ gunung, vihara berarti asrama/ tempat. Dengan demikian Abhayagiri Vihara berarti asrama/ tempat para bhiksu agama Budha yang terletak di atas bukit yang penuh kedamaian atau vihara tempat para Bhiksu mencari kedamaian, tempat menyepi dan memfokuskan diri pada kehidupan spiritual. Pada periode berikutnya tahun sekitar tahun 856 Masehi, kompleks Abhayagiri Vihara tersebut difungsikan sebagai Keraton Walaing oleh Rakai Walaing Pu Khumbayoni yang beragama Hindu. Oleh karena itu tidak mengherankan bila unsur agama Hindu dan Buddha tampak bercampur di bangunan ini.

Struktur tata letak Keraton Ratu Boko

Istana Ratu Boko memiliki keunikan dibanding peninggalan sejarah lainnya. Jika bangunan lain umumnya berupa candi atau kuil, maka sesuai namanya, istana atau keraton ini menunjukkan ciri-ciri sebagai tempat tinggal. Hal itu terlihat dari adanya sisa bangunan di kompleks ini berupa tiang-tiang pemancang meski kini hanya tinggal batur-batur dari batu andesit, mengindikasikan bahwa dahulu terdapat bangunan yang berdiri di atasnya terbuat dari bahan kayu. Selain itu terdapat pula tanah ngarai yang luas dan subur di sebelah selatan untuk daerah pertanian dan di Bukit Boko terdapat kolam-kolam sebagai tandon penampung air yang berukuran kecil hingga besar.















Kolam-kolam penampung air di Keraton Ratu Boko (foto: ©2007 arie saksono)

Kompleks bangunan di Bukit Boko disebut sebagai keraton. Hal tersebut disinggung dalam prasasti dan juga karena mirip dengan gambaran sebuah keraton. Kitab kesusasteraan Bharatayudah, Kresnayana, Gatotkacasraya, dan Bhomakawya, menyebutkan bahwa keraton merupakan kompleks bangunan yang dikelilingi pagar gapura, di dalamnya terdapat kolam dan sejumlah bangunan lain seperti bangunan pemujaan dan di luar keraton terdapat alun-alun. Dengan demikian kompleks bangunan ini diduga memang merupakan kompleks istana atau keraton.

Tata ruang kompleks Keraton Ratu Boko relatif masih lengkap. Istana ini terbagi menjadi empat, yaitu tengah, barat, tenggara, dan timur.

• Bagian tengah terdiri dari bangunan gapura utama, lapangan, Candi Pembakaran, kolam, batu berumpak, dan Paseban.
• Bagian tenggara meliputi struktur lantai, gapura, batur pendopo, batur pringgitan, miniatur 3 candi, tembok keliling kompleks Keputren, dua kompleks kolam, dan reruntuhan stupa. Kedua kompleks kolam dibatasi pagar dan memiliki gapura sebagai jalan masuk. Di dasar kolam, dipahatkan lingga yoni, langsung pada batuan induk.
• Bagian timur terdapat kompleks bangunan meliputi satu buah kolam dan dua buah gua yang disebut Gua Lanang dan Gua Wadon, Stupa Budha, sedangkan,
• Bagian barat hanya terdiri atas perbukitan.

Dari pintu gerbang istana menuju ke bagian tengah Bagian depan, yaitu bagian utama, terdapat dua buah gapura tinggi, gapura yang terdiri dari dua lapis. Gapura pertama memiliki 3 pintu sementara gapura kedua memiliki 5 pintu. Pada gapura pertama terdapat tulisan Panabwara. Kata itu, berdasarkan prasasti Wanua Tengah III, dituliskan oleh Rakai Panabwara, (keturunan Rakai Panangkaran) yang mengambil alih istana. Tujuan penulisan namanya adalah untuk melegitimasi kekuasaan, memberi kekuatan agar lebih agung dan memberi tanda bahwa bangunan itu adalah bangunan utama.















Gapura Keraton Ratu Boko (foto: ©2007 arie saksono)

Setelah melewati gapura utama ini, terdapat hamparan rumput luas, yaitu alun-alun. Sekitar 45 meter dari gapura kedua, sisi kiri alun-alun terdapat bangungan candi yang berbahan dasar batu putih sehingga disebut Candi Batu Putih. Tak jauh dari situ, akan ditemukan pula Candi Pembakaran. Candi itu berbentuk bujur sangkar (26 meter x 26 meter) dan memiliki 2 teras. Sesuai namanya candi ini digunakan untuk upacara pembakaran jenasah. Selain kedua candi itu, sebuah batu berumpak dan kolam akan ditemui kemudian bila anda berjalan kurang lebih 10 meter dari Candi Pembakaran.















Candi Pembakaran di Kompleks Ratu Boko (foto: arie saksono)

Arah tenggara dari Candi Pembakaran terdapat sumur misteri. Konon, sumur tersebut bernama Amerta Mantana yang berarti air suci yang diberikan mantra. Airnya hingga kini masih sering dipakai. Masyarakat setempat mengatakan, air sumur itu dapat membawa keberuntungan. Umat Hindu menggunakannya untuk Upacara Tawur agung sehari sebelum Nyepi. Penggunaan air dalam upacara diyakini dapat mendukung tujuannya, yaitu untuk memurnikan diri kembali serta mengembalikan bumi dan isinya pada kondisi harmoni awal. Sehari sebelum Nyepi proses upacara ini dilaksanakan dari Candi Prambanan.

Ke arah Barat, menyusuri Desa Dawung di lereng bukit, terdapat bekas kompleks keraton yaitu Paseban dan Batur Pendopo. Halaman paling depan terletak di sebelah barat, terdiri atas tiga teras. Masing-masing teras dipisahkan oleh pagar batu andesit setinggi 3,50 meter, dan tebing teras diperkuat dengan susunan batu andesit. Batas halaman sebelah selatan juga berupa pagar dari batu andesit, namun batas utara merupakan dinding bukit yang dipahat langsung.















Kompleks Keraton Ratu Boko (foto: ©2007 arie saksono)

Ke bagian timur istana, terdapat dua buah gua, kolam besar berukuran 20 meter x 50 meter dan stupa Budha yang terlihat tenang. Dua buah gua itu terbentuk dari batuan sedimen yang disebut Breksi Pumis. Gua yang berada lebih atas dinamakan Gua Lanang sedangkan yang berada di bawah disebut Gua Wadon. Persis di muka Gua Lanang terdapat sebuah kolam dan tiga stupa. Berdasarkan sebuah penelitian, diketahui bahwa stupa itu merupakan Aksobya, salah satu Pantheon Budha.

Keraton Ratu Boko: Kombinasi Peninggalan Budha dan Hindu

Hal yang menarik di Keraton Ratu Boko, selain peninggalan Budha juga ditemukan benda-benda arkeologis peninggalan Hindu seperti lingga, yoni, arca durga, dan ganesha. Meski didirikan oleh seorang Budha, Keraton Ratu Boko merupakan sebuah situs kombinasi antara Budha dan Hindu, ini dapat dilihat dari bentuk-bentuk yang ada, yang biasanya terdapat pada candi Budha, selain itu terdapat pula tiga candi kecil sebagai elemen dari agama Hindu, dengan adanya Lingga dan Yoni, patung Dewi Durga, dan Ganesha, serta lempengan emas yang bertuliskan “Om Rudra ya namah swaha” sebagai bentuk pemujaan terhadap Dewa Rudra yang merupakan nama lain Dewa Siwa. Adanya unsur-unsur Hindu itu membuktikan adanya toleransi umat beragama yang tercermin dalam karya arsitektural. Pada masa itu Rakai Panangkaran yang merupakan pengikut Budha hidup berdampingan dengan para pengikut Hindu.



















Lingga simbol Hindu di Keraton Ratu Boko (foto: ©2007 arie saksono)

Awal Kejayaan tanah Sumatera

Kompleks Istana/ Keraton ratu Boko merupakan saksi bisu awal kejayaan di tanah Sumatera. Balaputradewa sempat melarikan diri ke istana ini sebelum ke Sumatera ketika diserang oleh Rakai Pikatan. Balaputradewa memberontak karena merasa dijadikan sebagai orang nomor dua di pemerintahan Kerajaan Mataram Kuno akibat pernikahan Rakai Pikatan dengan Pramudhawardani (saudara Balaputradewa). Setelah ia kalah dan melarikan diri ke Sumatera, Kemudian ia menjadi raja di Kerajaan Sriwijaya.










Pemandangan Gunung Merapi di kejauhan dari Bukit Boko (foto: ©2007 arie saksono)

Pemandangan senja saat matahari terbenam dari atas kawasan Bukit Boko sangat indah. Di arah utara Candi Prambanan dan Candi Kalasan dengan latar belakang pemandangan Gunung Merapi dengan suasana pedesaan dengan sawah menghijau di sekelilingnya.

© 2007 arie saksono

Sumber : Mas Arie

Jumat, 24 Juli 2009

My BOSS, My Partner, And Me

Postinganku kali ini sedikit menyimpang dari judul blog ini... Disini aku mau menampilkan fotoku beserta Bos, Rekan kerja, dan juga tempat kerjaku. Ini semua atas permintaan dari Bosku sendiri... Bosku Baik ya..?? Hehe...

Akhirnya... Setelah sekian lama aku menyembunyikan identitasku dengan tidak memasang fotoku di gambar profil, kali ini aku memberanikan diri nampangin fotoku yang ga kalah gantengnya ma Ariel Peterpan...Wallaaahh...

Ni dia fotoku sama Bos dan juga rekan-rekanku dengan latar belakang tempat kerjaku...

























Aku yang paling tinggi diantara yang lain

Ga usah disebutin nama dan profesinya masing-masing ya... Yang penting teman-teman semua dah bisa melihat betapa jelek dan kurus keringnya aku... hiks..hiks...

Buat yang ga suka ataupun yang naksir ma aku (ke-PD an)... silahkan isi komentarnya ya...
Terima kasih atas perhatiannya...

Keep Bloging > s@ndhie

Kamis, 23 Juli 2009

Bus Bertingkat

Di sebuah negara yang baru berkembang, terdapat angkutan kota berupa bis dengan dua tingkat, namanya Volvo. Sebagai angkutan kota yg baru dioperasikan, banyak orang tertarik untuk mencobanya, termasuk orang-orang dari kampung dan pinggiran. Adalah si “A” yang penasaran dan mau mencoba naik bus bertingkat itu. Karena padatnya penumpang saat itu, sang kernet menyuruhnya naik keatas. Baru berjalan beberapa meter si “A” turun ketakutan kelantai satu, sang kernet terkaget sambil teriak “ ada apa???” sambil melompat turun dia teriak… “takut… diatas gak ada supirnya”…………….?????!!!!!!

Selasa, 14 Juli 2009

Award dari ASRIZAL

Pagi hari kemarin saat saya buka blog yang masih ingusan ini... saya lihat di shoutmix ada sobat yang ngasih Award lagi...
Kali ni Awardnya datang dari sobatku Asrizal yang baik hati dan tidak sombong... hehe...

Ini dia Awardnya...

Sobat Blogger

Baguskan..?? Katanya Award ini dipersembahkan buat semua sobat bloger yang sudah follow di blognya... Makasih ya Asrizal atas penghargaannya...
Kali ini saya juga mau menganugerahkan Award ini buat semua sobat bloger, terutama yang sudah berkenan follow di blog saya, dan umumnya buat semua sobat bloger yang tertarik buat nampangin Award ini di blog kalian masing-masing...

Silahkan ambil dan jaga baik-baik Award ini ya...
Semoga dengan Award ini bisa mempererat tali Silaturahim diantara kita semua...Amin.
Selamat bekerja dan beraktifitas...

Salam Bloger > s@ndhie

Sabtu, 11 Juli 2009

PERKEMBANGAN HUKUM PARIWISATA (5)

Kebijakan Pariwisata Dalam GBHN 1999-2004:
a. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistim nilai bagi totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hokum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyartakat.
c. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-ilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
d. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam kesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalty bagi pelaku seni dan budaya.
e. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini public yang positif, dan nilai tambah secara ekonomi
f. Melestarikan apresiasi kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan dan memberdayakan sentra-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan kebanggaan nasional.
g. Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadi wahana persahabatan antar bangsa.
h. Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan system yang utuh, terpadu, interdisipliner, dan partisipatoris dengan menggunakan criteria ekonomis, teknis, ergonomik, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam, dan tidak merusak lingkungan

Kebijakan kepariwisataan dalam Program Pembangunan Nasional 2004 - 2009
ditarik dari bidang Ekonomi, ke dalam bidang Sosial budaya, dengan titel Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata. Kebijakan tersebut tampak melepaskan kepariwisataan dari situasi sarat beban ke keadaan yang lebih rasional. Kebijakan kepariwisataan diletakkan pada dua gagasan kunci:
a. kepariwisataan berpijak pada kebudayaan tradisional ; dan
b. kepariwisataan sebagai wahana persahabatan antar bangsa.
Gagasan tersebut mengembalikan status dan fungsi kepariwisataan dari status dan fungsi ekonomi ke status dan fungsinya semula, kebudayaan, sebagaimana ditetapkan dalam Kebijakan Pembangunan Semesta Berencana Tahap Pertama. Program Permbangunan Nasional juga mensyaratkan pendekatan system bagi pengembangan kepariwisataan, yaitu suatu pendekatan yang utuh, terpadu, multidispliner, partisipatoris, dengan criteria ekonomis, teknis, ergonomis, social budaya, hemat energi, melestarikan alam, dan tidak merusak lingkungan.
Pendekatan demikian terasa berlebihan di banding status dan fungsi kepariwisataan yang sekedar berstatus dan berfungsi kebudayaan. Akan menjadi berbeda, sekiranya kebijakan tersebut terlebih dahulu menggambarkan status dan fungsi kepariwisataan secara lengkap, mencakup status dan fungsi ekonominya. Saying penegasan demikian tidak dilakukan, sehingga pendekatan demikian cenderung bernilai berlebihan dantidak rasional.
Disisi lain, kemunculan kata kriteria ekonomi pada pendekatan tersebut, menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak berniat membebaskan kepariwisataan dari status dan fungsi ekonomi, dan karena itu, cara perumusan demikian justru dapat menimbulkan implikasi teknis, seperti kekaburan ruang lingkup kebijakan, lingkup kebijakan dalam perencanaan kebijakan, penetapan target dan desain kebijakan. Jika salah, perumusan demikian dapat menjerumuskan kebijakan kepariwisataan ke dalam beberapa kemungkinan:
1) motif budaya sangat dominan, motif ekonomi sangat tipis, atau bahkan diabaikan sama sekali;
2) motif kebudayaan seimbang dengan motif ekonomi ( proporsional);
3) motif ekonomi secara tidak disadari lebih dominan, mengalahkan motif budaya;
4) motif ekonomi mengakibatkan eksploitasi kebudayaan.
Alternatif demikian dapat dicegah dengan cara:
mempertegas status dan fungsi kepariwisataan dalam hubungan dengan potensi-potensi kepariwisataan, seperti lingkungan hidup, masyarakat pendukung, dan kebudayaan masyarakat setempat’
menata kembali motif, substansi dan arah kebijakan kepariwisataan;
.merumuskan secara akurat dan proporsional kebijakan kepariwisataan.
Perkembangan kebijakan tersebut mencerminkan:
dua pola dasar, yaitu kepariwisataan sebagai kegiatan kebudayaan dan ekonomi;
dua model pendekatan, yaitu kebudayaan dan ekonomi; dan
dua model target, yaitu target budaya dan target ekonomi.
Kebijakan pada perkembangan tahap pertama memiliki kesamaan dengan pada perkembangan tahap ketiga, yaitu sama-sama didasarkan pada pendekatan kebudayaan, dan sama-sama menempatkan kebudayaan sebagai kegiatan kebudayaan. Sedangkan pada tahap kedua memiliki cirri yang sangat kontras, yaitu didasarkan pendekatan ekonomi, berorientasi pada devisa dan pertumbuhan optimal.
Namun penting diperhatikan bahwa model perumusan kebijakan pada tahap ketiga dapat menjerumuskan kepariwisataan ke dalam keadaan lebih buruk disbanding akibat-akibat kebijakan kepariwisataan pada tahap kedua.
Belakangan disebutkan bahwa kebijakan kepariwisataan didasarkan pada pendekatan komunitas atau pendekatan kemasyarakatan, dimana kegiatan kepariwisataan tidak lagi diletakkan pada komunitas professional, atau masyarakat pelaku bisnis, melainkan lebih pada masyarakat asli daerah masing-masing dimana kepariwisataan tersebut dikembangkan. Pendekatan demikian sesungguhnya tidak ditemukan pada bagian kebijakan kepariwisataan, seni dan budaya, melainkan pada bidang kebijakan ekonomi yang menyatakan bahwa pembangunan ekonomi didasarkan system ekonomi kerakyatan, sebagai koreksi terhadap pendekatan ekonomi berbasis kekuasaan ke ekonomi berbasis kerakyatan.


B. Perkembangan Kebijakan Pariwisata Internasional
GATS
GATS (General Agreement on Trade in Services) atau Persetujuan Umum Perdagangan jasa, masuk ke dalam sistem hukum Indonesia melalui Undang-undaag Nomor 7 Tahun 1994, yaitu Undang-undang tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organisation (WTO Agreement) atau Persetujuan Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia. GATS merupakan bagian WTO Agreement dan terletak padaAnnex 1B Persetujuan tersebut.
GATS mencakup enam bagian:
Bagian I, Ruang lingkup dan definisi (Scope and Definition);
Bagian II, Kewajiban-kewajiban umum dan disiplin (General Obligations and Diciplines);
Bagian III, Komitmen Khusus (Spesific Commitments);
Bagian IV, Liberalisasi Progresif (Progressive Liberalisation);
Bagian V, Ketentuan Kelembagaan (Institutional Provisions);
BagianVl, Ketentuan Penutup (Final Provisions).

1.2. Ruang Lingkup GATS
GATS diterapkan terhadap setiap kebijakan perdagangan setiap anggota GATS yang berdampak terhadap perdagangan jasa. Perdagangan jasa menurut GATS adalah penyediaan jasa:
Dari dalam wilayah suatu negara anggota ke dalam wilayah negara anggota lainnya;
Di dalam wilayah suatu negara anggota untuk melayani pemakai jasa dari negara anggota lainnya;
Oleh penyedia jasa dari satu negara anggota, melalui kehadiran perusahaan jasa di dalam wilayah negara anggota lainnya
Oleh penyedian jasa dari satu negara anggota, melalui kehadiran natural person dari suatu negara anggota di dalam wilayah negara anggota lainnya.
Batas-batas penerapan GATS, termasuk prinsip-prinsip, standar standar, persyaratan-persyaratan, ketentuan-ketentuan, mekanisme dan prosedur, kemudahan, keuntungan dan serta sanksi-sanksinya, dengan demikian adalah: Pertama, hanya berlaku di antara negara-negara anggota GATS; Kedua, sepanjang berdampak terhadap pasokan jasa dari negara anggota lainnya.
Ketentuan-ketentuan GATS hanya berlaku di antara negara-negara anggota GATS. Tidak ada kewajiban bagi negara anggota GATS memberikan perlakuan serupa terhadap pemasok jasa bukan negara anggota GATS. Hal lainnya, adalah bahwa hanya kebijakan perdagangan jasa yang berdampak yang masuk ke dalam ruang lingkup GATS, di luar itu tidak. Untuk sampai pada jastifikasi berdampak atau tidak, harus ada verifikasi.
Ketentuan demikian mengisyaratkan bahwa setiap negara anggota mempunyai hak penuh, berdasarkan prinsip kedaulatannya, mengatur atau menerbitkan kebijakan perdagangan jasa, namun kebijakan demikian serta merta harus memperhatikan prinsip-prinsip GATS manakala bersentuhan dengan pasokan jasa dari negara-negara anggota GATS, dan terutama yang berdampak terhadap pemasokan jasa di dalam atau ke dalam wilayah negara penerbit kebijakan. Ketentuan ini secara analogis berlaku terhadap perdagangan jasa pariwisata.

1.3. Prinsip-prinsip GATS
a. Most Favoured Nation Treatment
Setiap negara harus dengan segera dan tanpa syarat memberikan perlakuan tidak berbeda terhadap jasa dan pemasok jasa dari negara lain sesuai perlakuan yang diberikan terhadap pemasok jasa dari negara anggota lainnya. Negara anggota diperbolehkan menerapkan kebijakan yang menyimpang dari prinsip tersebut, dengan syarat kebijakan tersebut dicantumkaa dan memenuhi persyaratan Annex Pasal II (Exeptions).
Annex ketentuan tersebut mengatur persyaratan bagi suatu negara anggota untuk dikecualikan dari kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal II. Misalnya, bahwa pengecualian dapat diberikan lebih dari 5 (lima) tahun. Tetapi, untuk periode pertama, tidak boleh lebih dari lima tahun sejak GATS berlaku.
Annex tersebut lebih jauh mengatur tencang cara melakukan penguj ian dan penghentian. Penghentian adalah keharusan untuk menghentikan pengecualian jika telah mencapai 10 (sepuluh) tahun. Prinsip ini, memberi peluang kepada pemerintah Indonesia untuk memperoleh pengecualian-pengecualian terhadap pemasok jasa tertentu, termasuk pemasok jasa dari dalam wilayahnya (pemasok jasa domestik, tetapi pengecualian demikian hams dihapuskan setelah kurun waktu sepuluh tahun sejak GATS berlaku. Setelah itu, pemasok jasa pariwisata Indonesia hams siap bersaing secara cerbuka (tanpa proteksi).

b. Transparasi
Setiap negara anggora wajib menerapkan, segera, semua peraturan pemndangan, termasuk undang-undang, peraturan-peraturan, pedoman pelaksanaan dan peraturan pemndangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, yang dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian ini, termasuk selumh perjanjian internasional di mana negara tersebut menjadi anggotanya.
Setiap negara harus secara periodik, paling tidak setahun sekali, memberitahu Council for Trade in Services (CTS), penerbitan atau perubahan peraturan pemndangan yang terjadi di negara bersangkutan. Setiap negara harus menjawab setiap pertanyaan negara lain berkaitan dengan informasi yang diperlukan.
Ketentuan ini menumt setiap pelaku bisnis pariwisata memahami peraturan perundangan yang diterbitkan pemerintahnya dan peraturan perundangan yang berlaku di dalam negara tujuan bisnisnya, untuk dapat memanfaatkan peluang dan fasilitas perlindungan yang disediakan peraturan perundangan tersebut, memenuhi kewajiban-kewajiban dengan sebaik-baiknya, untuk manfaat yang maksimal dan mencegah risiko bisnis yang dapat timbul dari akibat kelalaian terhadap peluang dan kewajiban tersebut.
Informasi-informasi harus diberitahukan secara terbuka untuk urnum, namun Pasal III bis tetap memberikan kesempatan kepada suatu negara untuk menyimpan informasi-informasi yang bersifat rahasia, yang dapat menghambat penerapan GATS.

c. Perlakuan Khusus Untuk Negara Berkembang
Negara berkembang tetap mendapat kemudahan dalam pelaksanaan GATS, melalui komitmen khusus (specific commitment), sepanjang negara bersangkutan berkepentingan secara nyata untuk menata kapasitas, efisiensi dan daya saing sektor jasa, termasuk pariwisata, dan untuk itu negara-negara berkembang dapat meningkatkan akses terhadap jaringan informasi dan akses pasar.
Ketentuan ini dapat digunakan pelaku bisnis pariwisata Indonesia untuk menuntut pemerintah Indonesia memanfaatkan hak dan peluang tersebut, baik dalam rangka penataan kapasitas, efisiensi dan daya saing pelaku bisnis domestik, maupun dalam rangka memperoleh peluang akses pasar, tanpa hams memberikan kompensasi serupa bagi pelaku jasa dari pemilik pasar. Ketentuan ini sangat penting bagi pelaku bisnis Indonesia untuk menata diri, canpa kehilangan kesempatan mengakses pasar asing.

d. Kerjasama Dengan Negara Bukan Anggota
Kerjasama dengan negara bukan anggota tidak dilarang sepanjang tidak merugikan penerapan GATS. Karena itu, setiap negara anggota GATS tetap dapat membentuk atau menjadi anggota suatu kerjasama ekonomi, baik bilateral, regional, maupun universal.

e. Ketentuan Domestik
Setiap negara anggota, dalam membuat dan menerapkan ketentuan domestik, tidak boleh merugikan kepentingan penerapan GATS. Setiap regulasi hams diterapkan secara wajar, obyektif dan tidak memihak.
Ketentuan ini mengharuskan pelaku bisnis pariwisata melakukan kegiatan bisnis secara mandiri, berdasarkan kapasitas sendiri, tanpa subsidi atau pun perlakuan khusus dari pemerintah. Mereka tidak dapat meminta memberikan perlakuan demikian semata-mata untuk keuntungan mereka.
Pasal XV GATS menentukan bahwa subsidi harus didasarkan negosiasi multilateral, karena subsidi secara umum dapat mengakibatkan distorsi perdagangan.

f. Standar
Standar jasa dapat ditetapkan secara bilateral, regional, dan universal dan domestik, sepanjang penerapannya bersifat obyektif dan tidak diskriminatif.
Pelaku bisnis pariwisata dapat menggunakan ketentuan ini untuk menjelaskan kepada pemerintah keadaan mereka, dan meminta pemerintah menetapkan, atau merevisi, standar tertentu sesuai keadaan mereka. Hanya saja, mereka harus siap bersaing secara obyektif dengan pelaku bisnis asing dalam pemenuhan standar tersebut. Perlakuan khusus tidak dibenarkan dalam penerapan suatu standar.

g. Monopoli
Monopoli dalam pemasokaa jasa diperkenankan sepanjang pemegang monopoli tidak melakukan kegiatan di luar batas-batas monopoli yang diberikan pemerintahnya.
Ketentuan ini mengandung dua makna, pertama, monopoli dibolehkan, kedua, pemerintah harus secara tegas menentukan batas-batas monopoli bagi pelaku bisnis, dan menjamin bahwa monopoli diterapkan tidak melampaui batas-batasnya.

h. Hambatan
Suatu standar, monopoli dan praktek usaha tidak boleh dilakukan dengan maksud melakukan hambatan terhadap pemasok jasa lain.
Hambatan juga dilarang terhadap lalu lintas pembayaran, melalui komitmen khusus sesuai ketentuan komitmen khusus, kecuali berkenaan dengan anggaran dasar IMF bagi anggota-anggotanya, yang ditujukan untuk pengaturan devisa, dengan syarat negara bersangkutan tidak membebankan pembatasan terhadap transaksi modal yang tidak konsisten dengan komitmen khusus, kecuali atas permintaan IMF atau Pasal XII.
Pasal XII menentukan bahwa suatu negara anggota diperkenankan melakukan pembatasan-pembatasan perdagangan jasa terhadap pemasok jasa asing, dalam hal terjadi kesulitan yang serius terhadap neraca pembayaran luar negeri negara tersebut. Ketentuan ini sangat berguna bagi pelaku bisnis pariwisata, dalam suatu masa krisis, untuk melindungi hak-hak dan kepentingannya.

i. Pengecualian Umum
Setiap negara mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan tindakan berhubungan dengan perlindungan moral dan kepentingan umum, kehidupan, kesehatan manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan, menjamin ketaatan terhadap undang-undang, pencegahan penipuan, pemalsuan, mengatasi pelanggaran perjanjian dalam perdagangan jasa, perlindungan rahasia pribadi, termasuk catatan dan rekening pribadi.
Ketentuan ini berguna untuk melindungi kepentingan pelaku bisnis pariwisata dari praktek curang dan perbuatan melanggar hukum pelaku bisnis asing yang mengakibatkan kerugian luas pada individu, masyarakat dan negara.

j. Akses Pasar
Sesuai dengan model-model pasokan jasa sebagaimana ditentukan dalam Pasal I GATS, setiap negara anggota harus memberikan perlakuan yang sama terhadap jasa atau pemasok jasa dari negara anggota lainnya, dan tidak boleh berbeda dengan ketentuan, pembataaan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan secara khusus dalam jadwal komitmen yang dibuat. Terhadap hal ini ditentukan dua kondisi, pertama, jika suatu negara menerapkan komitmen akses pasar berkaitan dengan model pasokan jasa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat 2(a), dan jika pergerakan modal lintas batas negara sangat diperlukan dalam rangka pasokan jasa tersebut, maka negara tersebut hams memperkenankan pemindahan modal ke luar wilayahnya; kedna, jika komitmen akses pasar tersebut berkaitan dengan model pasokan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat 2 (c), pasokan jasa dari wilayah suatu negara di dalam wilayah negara lainnya, maka negara tersebut harus memperkenankan pemindahan modal ke dalam wilayahnya.
Prinsip-prinsip GATS menyediakan kemudahan dan peluang-peluang, termasuk peluang pasar yang lebih luas, untuk memasok jasa di dalam wilayah negara anggota GATS lainnya, dan juga tantangan yang tidak ringan sehubungan dengan kehadiran pemasok jasa asing di dalam wilayah Indo­nesia. Keadaan ini tidak dapat dihindarkan sehubungan dengan peluang yang diperoleh Indonesia. Kendati pun demikian, pelaku bisnis pariwisata Indonesia masih memiliki peluang cukup luas untuk memanfaatkan berbagai i prinsip, seperti hak atas pengecualian (Pasal II ayat (2) dan (3)), kerjasama regional intra ASEAN (Pasal V), pengaturan domestik untuk keperluan penataan kapasitas pelaku bisnis domestik dalam rangka membangun kapasitas bersaing yang lebih baik (Pasal VI), atau juga ketentuan tentang monopoli (Pasal VII), untuk melindungi kepentingan pelaku bisnis domestik sampai saatnya mereka dapat bersaing secara lebih adil, dengan kapasitas yang lebih sebanding.
Hal yang paling penting yang hams dilakukan saat ini adalah, pertama, menata diri serta memenuhi persyaratan dan standar bisnis yang telah ada untuk mendapatkan kapasitas bisnis riil, untuk memasuki era persaingan riil, dan Kedua, mengembangkan komunikasi dua arah yang lebih baik antara pemerintah dengan komunitas bisnis pariwisata untuk memberi pengetahuan kepada pemerintah tentang kondisi riil komunitas bisnis pariwisata, sebagai dasar bagi pemerintah untuk melakukan pertukaran peluang dengan negara lain.
Dalam perdagangan jasa GATS berlaku prinsip resiprositas, bahwa suatu negara hanya wajib memberikan akses kepada anggota GATS, hanya jika negara tersebut mendapat akses serupa dari negara anggota yang memperoleh akses serupa. Karena itu, sesungguhnya tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk membuka kran kedaulatannya bagi pemasok jasa asing, kecuali In­donesia memperoleh akses serupa dari negara penerima akses. Untuk keperluan keakurasian pembukaan akses pasar tersebut, pemerintah Indo­nesia memerlukan input dari komunitas bisnis, agar pemerintah tidak salah buka atau mempertukarkan akses.

II. Kebijakan Terhadap Lingkungan
Sesuai dengan Deklarasi Stockholm 1972 (Prinsip 1) yang menyatakan bahwa :
“Man has the fundamental right to freedom, equality and adequate conditions of life, in an environment of a duality that permits a life of dignity and well-being, and he bears a solemn responsibility to protect and improve the environment for present and future generations”. Artinya lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak setiap orang dan karenanya manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan memperbaiki lingkungan untuk generasi saat sekarang maupun generasi yang akan datang. Prinsip tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, sehingga dapat memberikan gugatan hukum kepada pihak/orang lain apabila hak atas lingkungan hidupnya yang baik dan sehat merasa diganggu.

III. Kebijakan Terhadap Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) merupakan program dunia internasional yang dicetuskan dalam komisi lingkungan hidup PBB (World Commission on Environment and Development) pada tahun 1987. Pembangunan berkelanjutan mengharuskan pembangunan yang memperhatikan pelestarian alam sehingga dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang. Jadi pembangunan berwawasan lingkungan merupakan sarana untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Menurut Harris, et al ( 2003:36), “Sustainable tourism is tourism that is developed and maintained in a manner, and at such a scale, that it remains economically viable over an indefinite period and does not undermine the physical and human environment that sustains and nurtures it. It needs to be economically sustainable, because if tourism is not profitable then it is a moot question to ask whether it is environmentally sustainable – tourism that is unprofitable and unviable will simply cease to exist”.
Artinya pariwisata berkelanjutan adalah pariwisata yang dikembangkan dengan baik secara terus menerus, tidak merusak alam dan dapat memberikan keuntungan ekonomi dalam waktu yang tidak terbatas.
WTO mendefinisikan pariwisata berkelanjutan sebagai berikut: “Pembangunan pariwisata berkelanjutan mempertemukan kebutuhan wisatawan dan daerah penerima saat ini sekaligus mempertahankan dan meningkatkan peluang untuk masa depan. Semua ini dipertimbangkan sebagai pengaruh untuk mengelola semua sumber-sumber alam sedemikian rupa agar kebutuhan ekonomi, sosial dan nilai estetika terpenuhi sembari mempertahankan integritas budaya, proses ekologi dan keanekaragaman hayati.
Melalui konferensi tingkat tinggi di Santiago, Chili pada 1 Oktober 1999 ,WTO mengeluarkan kode etik pariwisata global yang bertujuan untuk melindungi alam dan lingkungan dari kegiatan pariwisata. Kode etik ini berisi 10 pasal tentang ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan yang berlaku bagi daerah tujuan wisata, pemerintah, biro perjalanan wisata, pekerja dan wisatawan di seluruh dunia. Kutipan pasal dan terjemahannya adalah sebagai berikut:

Pasal 1 : Kontribusi pariwisata dapat menciptakan rasa saling menguntungkan dan saling menghormati diantara individu dan masyarakat

Pasal 2 : Pariwisata merupakan sebuah alat untuk memenuhi keinginan pribadi maupun kolektif

Pasal 3 : Pariwisata merupakan pembangunan yang berkelanjutan

Pasal 4 : Pariwisata memanfaatkan budaya masyarakat yang dapat memberi sumbangan terhadap peningkatan budaya masyarakat.

Pasal 5 : Pariwisata merupakan kegiatan yang menguntungkan masyarakat lokal

Pasal 6 : Kewajiban-kewajiban para pemegang keputusan dalam pembangunan
pariwisata

Pasal 7 : Hak-hak pariwisata

Pasal 8 : Kebebasan gerak wisatawan

Pasal 9 : Hak-hak pekerja industri pariwisata
Pasal 10 : Implementasi prinsip-prinsip kode etik global pariwisata

PERKEMBANGAN HUKUM PARIWISATA (4)

Kebijakan Pariwisata dalam GBHN 1993:
a. Pembangunan Kepariwisataan diarahkan pada peningkatan pariwisata menjadi sektor andalan yang mampu menggalakkan kegiatan ekonomi, termasuk kegiatan sektor lain yang terkait, sehingga lapangan kerja, pendapatan masyarakat, pendapatan daerah, dan pendapatan negara serta penerimaan devisa meningkat melalui upaya pengembangan dan pendayagunaan berbagai potensi kepariwisataan nasional.
b. Dalam pembangunan kepariwisataan harus dijaga tetap terpeliharanya kepribadian bangsa serta kelestarian fungsi dan mutu lingkungan hidup. Kepariwisataan perlu ditata secara menyeluruh dan terpadu dengan melibatkan sektor lain yang terkait dalam suatu keutuhan usaha kepariwisataan yang saling menunjang dan saling menguntungkan, baik yang berskala kecil, menengah maupun besar.
c. Pengembangan pariwisata Nusantara dilaksanakan sejalan dengan upaya memupuk rasa cinta tanah air dan bangsa serta menanamkan jiwa, semangat, dan nilai-nilai luhur bangsa dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional, terutama dalam bentuk penggalakan pariwisata remaja dan pemuda dengan lebih meningkatkan kemudahan dalam memperoleh pelayanan kepariwisataan. Daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan wisata mancanegara perlu ditingkatkan melalui upaya pemeliharaan benda dan khazanah bersejarah yang menggambarkan ketinggian budaya dan kebesaran bangsa, serta didukung dengan promosi yang memikat.
d. Upaya pengembangan objek dan daya tarik wisata serta kegiatan promosi dan pemasarannya, baik di dalam maupun di luar negeri terus ditingkatkan secara terencana, terarah, terpadu, dan efektif antara lain dengan memanfaatkan secara optimal kerjasama kepariwisataan regional dan global guna meningkatkan hubungan antar bangsa.
e. Pendidikan dan pelatihan kepariwisataan perlu makin ditingkatkan, disertai penyediaan sarana dan prasarana yang makin baik, dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk menjamin mutu dan kelancaran pelayanan serta penyelenggaraan pariwisata.
f. Kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam kegiatan kepariwisataan perlu makin ditingkatkan melalui penyuluhan dan pembinaan kelompok seni budaya, industri kerajinan, serta upaya lain untuk meningkatkan kualitas kebudayaan dan daya tarik kepariwisataan Indonesia dengan tetap menjaga nilai-nilai agama, citra kepribadian bangsa, serta harkat vdan martabat bangsa. Dalam upaya pengembangan usaha kepariwisataan, harus dicegah hal-hal yang dapat merugikan kehidupan masyarakat dan kelestarian kehidupan budaya bangsa. Dalam pembangunan kawasan pariwisata keikutsertaan masyarakat setempat terus ditingkatkan.
Kebijakan kepariwisataan pada tahap kedua ini adalah penekanan kepariwisataan sebagai sumber devisa. Kebijakan kepariwisataan dirumuskan dalam fase memperbesar penerimaan devisa dari sektor pariwisata.

PERKEMBANGAN HUKUM PARIWISATA (3)


Garis-Garis Besar Pembangunan Nasional semesta Berencana Tahap Pertama menempatkan kebijakan kepariwisataan di bawah bidang Distribusi dan Perhubungan, dengan titel Tourisme. Kebijakan ini mencakup tiga hal:
a.Gagasan mempertinggi mutu kebudayaan;
b.Meningkatan perhatian terhadap kesenian di daerah-daerah pusat pariwisata; dan
c.Memelihara kepribadian dan keaslian budaya, sesuai kepribadian daerah masing-masing.
Kebijakan demikian mencerminkan tiga ciri:
a. Penempatan kepariwisataan sebagai aspek kegiatan budaya;
b. Kepariwisataan sebagai media pembangunan budaya, nasional maupun universal;
c.Penempatan keaslian, kekhasan, dan nilai-nilai kepribadian kesenian dan kebudayaan daerah sebagai pijakan pengembangan kepariwisataan.
Pandangan, materi dan orientasi kebijakan demikian merupakan cerminan dominasi pendekatan kebudayaan terhadap kepariwisataan. Kebijakan demikian sangat jauh dari motif ekonomi dan devisa, dan lebih ditekankan pada fungsi kepariwisataan sebagai media interaksi antar bangsa dan dasar pembentukan tatanan kebudayaan universal.

PERKEMBANGAN HUKUM PARIWISATA (2)


Pariwisata di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1954, sehingga pariwisata tidak merupakan hal yang baru bagi Indonesia. Para pemimpin negara ini sangat menyadari peranan sektor ini terhadap sosial budaya maupun ekonomi bangsa. Hal ini sangat jelas tercermin pada kebijakan-kebijakan pembangunan jangka menengah dan panjang yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh lembaga legislatif dan dijalankan oleh lembaga eksekutif Indonesia. Namun dalam perkembangannya sektor ini mengalami perubahan-perubahan tempat berpijaknya yang disebabkan oleh sifat multi dimensi yang dimiliki sektor ini. Perubahan letak tersebut mencerminkan kesulitan pengidentifikasian dan pendefinisian kepariwisataan, termasuk pendekatan dan target kebijakan yang diinginkan (Ida Bagus Wyasa Putra, dkk. 2003:2).
Menurut Ida Bagus Wyasa Putra, dkk. (2003) kebijakan kepariwisataan Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi tiga tahap, yaitu tahap pertama (1961-1969), tahap kedua (1969-1998), dan tahap ketiga (1999 sampai sekarang)

PERKEMBANGAN HUKUM PARIWISATA (1)


Pariwisata merupakan industri yang menjadi salah satu motor perekonomian di Indonesia. Perkembangan pariwisata Indonesia kedepan sangatlah menjanjikan, hal ini disebabkan karena Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dimana begitu banyak produk-produk wisata yang dapat ditawarkan kepada pasar. Oleh karenanya ‘kue’ pariwisata yang sangat diminati oleh banyak orang akan dapat menimbulkan berbagai macam potensi konflik, selain itu dampak negatif dari perkembangan pariwisata harus segera dapat diantisipasi oleh pemerintah melalui kebijakan-kebijakan.
Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah juga memperhatikan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh organisasi dunia dibidang pariwisata dengan memperhatikan perkembangan kondisi pariwisata di dalam negeri. Hal ini dimaksudkan agar perkembangan pariwisata dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan pasar internasional dengan memperhatikan konsep keberlanjutan (sustainabelity).

Jumat, 10 Juli 2009

JEMBATAN SURAMADU ( Surabaya - Madura )










Akhirnya selesai sudah proyek raksasa yang telah ditunggu-tunggu warga Surabaya dan Madura. Jembatan Suramadu yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau Madura sepanjang 5.438 meter sudah dapat dilalui. Selama pembangunan jembatan ini melibatkan lebih dari 2.500 pekerja. Pihak Cina sebagai pemberi pinjaman sekaligus kontraktor memberikan jaminan 100 tahun dari segi desain Jembatan Suramadu.

Jembatan Suramadu diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada 10 Juni 2009. Dalam kesempatan itu SBY berpesan kepada Gubernur Jatim agar pembangunan Jembatan Suramadu ini bisa meningkatkan pembangunan di Jatim. Acara peresmian dilaksanakan di kaki jembatan sisi Pulau Madura, di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

Pada tanggal 13 Juni 2009 pukul 13.00, PT. Jasa Marga mulai membuka jalur tol Jembatan Suramadu bagi masyarakat umum. Masa uji coba dicanangkan selama tiga hari hingga tanggal 17 Juni 2009. Selama masa itu masyarakat yang melintas tidak dikenakan biaya tol. Berbeda dengan konsep jalan tol lainnya, maka di Jembatan Suramadu sepeda motor diperbolehkan melintasi jalur tol ini. Namun demikian PT. Jasa Marga menerapkan peraturan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas, antara lain yaitu pengendara sepeda motor maksimal 2 orang dan wajib mengenakan helm pengaman.









Sumber foto: suramadu.com

Menanggapi besarnya kekuatan angin di sekitar Jembatan Suramadu, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah V, A.G. Ismail, menjelaskan, saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga sedang menyiapkan sistem peringatan dini yang disertai Standar Operasional dan Prosedur (SOP) mengenai kecepatan angin.

“Nantinya saat kecepatan angin mencapai 30 kilometer per jam, kendaraan roda dua diberi peringatan saat akan masuk jembatan, bila angin telah 40 kilometer per jam maka motor tidak boleh melintas, sementara untuk mobil akan dilarang bila kecepatan angin mencapai 65 kilometer per jam,” ungkapnya.









Sumber foto: suramadu.com

Tarif Tol Jembatan Suramadu

Sesudah masa uji coba berakhir maka pihak pengelola PT. Jasa Marga akan memberlakukan tarif tol sesuai dengan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor 395/Kpts/m/2009 tanggal 10 Juni 2009.
Tarif Kendaraan Golongan I (Sedan, Jip, Pikap, Bus, atau Angk. Umum)
Rp. 30.000;
Tarif Kendaraan Golongan II (Truk dengan dua gardan)
Rp. 45.000;
Tarif Kendaraan Golongan III (Truk dengan tiga gardan)
Rp. 60.000;
Tarif Kendaraan Golongan IV (Truk dengan empat gardan)
Rp. 75.000;
Tarif Kendaraan Golongan V (Truk dengan lima gardan atau lebih)
Rp. 90.000;
Sementara tarif tol untuk Sepeda Motor Rp. 3.000;

Sumber:
-pu.go.id
-suramadu.com
-Kompas
-Mas Arie site

Kamis, 09 Juli 2009

Blogku kebanjiran AWARD.....

"Award"... Kata inilah yang saat ini menjadi tema postinganku...
Satu kata yang sederhana tapi sangat bermakna, walaupun saat ini kata itu cukup membuatku pusing...
Ya... Pusing bikin kata2 buat postingan, trus pusing karna aku harus memilih diantara sekian banyak sobat bloger yang aku kenal untuk membagikan award itu lagi. Aku takut salah kasih atau orang yang aku kasih menolaknya... Jadi malu kan aku.
Tapi,bagaimanapun juga... Aku tetap merasa senang dan bangga karna ada juga yang mau menghargai karyaku yang tidak ada apa2nya ini...
Dengan segala kerendahan hati aku ucapkan terima kasih buat sobatku Fia al Kurosawa yang telah berbaik hati memberikan award ini padaku.

Ini dia beberapa award dari sobat Fia al Kurosawa...



















s@ndhie tetap akan membagikan award ini bwat sobat2 dibawah ini :

1. Mbak Narti
2. Satriyo
3. Sanursukur
4. Karumbu
5. Arkasala

Bagi yang kebagian semoga berkenan mengambil dan memasang award ini sebagai tanda persahabatan dariku.
s@ndhie juga berharap supaya si penerima award meletakkan link-link berikut ini di postingan blog atau artikel sobat, okey...nama-nama atau linknya ini ya....

1. Robby Hakim
2. AeArc
3. Surya-tips
4. Antaresa Mayuda
5. Baca Buku Fanda
6. Reni Judhanto
7. Tukang Komen
8. Yudie-Unforgetable
9. Fia al Kurosawa
10. s@ndhie

Dibalik pemberian award itu ternyata ada Tips SEO-nya…wah bagus juga tuh. Lumayan biar nambah backlink kita sesama blogger dan tali silaturrahmi tentunya tetap terjaga selamanya. Dan untuk mendapatkan backlink itu kita musti ikut aturan mainnya…ini neh aturannya : sebelum sobat meletakkan link di atas, sobat harus menghapus peserta nomor 1 dari daftar. ( artinya Robby Hakim dihapus aja ) Sehingga semua peserta naik 1 level. Yang tadi nomor 2 jadi nomor 1, nomor 3 jadi 2, dst. Kemudian masukkan link sobat sendiri di bagian paling bawah (nomor 10). Tapi ingat ya, anda semua harus fair dalam menjalankannya. Jika tiap penerima award mampu memberikan award ini kepada 5 orang saja dan mereka semua mengerjakannya , maka jumlah backlink yang akan didapat adalah :
Ketika posisi kamu 10, jumlah backlink = 1
Posisi 9, jml backlink = 5
Posisi 8, jml backlink = 25
Posisi 7, jml backlink = 125
Posisi 6, jml backlink = 625
Posisi 5, jml backlink = 3,125
Posisi 4, jml backlink = 15,625
Posisi 3, jml backlink = 78,125
Posisi 2, jml backlink = 390,625
Posisi 1, jml backlink = 1,953,125
Dan semuanya bisa menggunakan kata kunci yang sobat inginkan. Dari sisi SEO sobat sudah mendapatkan 1,953,125 backlink dan efek sampingnya jika pengunjung web para downline sobat mengklik link itu, sobat juga mendapatkan traffik tambahan. Nah, silahkan copy paste saja PR yang kedua ini, dan hilangkan peserta nomor 1 lalu tambahkan link blog/website sobat di posisi 10. Ingat, sobat harus mulai dari posisi 10 agar hasilnya maksimal. Karena jika sobat tiba2 di posisi 1, maka link sobat akan hilang begitu ada yang masuk ke posisi 10.
Akhirnya selesai sudah tugasku kali ini... Selamat berkarya...

Salam Bloger > s@andhie

Rabu, 08 Juli 2009

Award datang lagi....

Kali ni datang dari sobat naCchaN......Thanks ya...
Ga tanggung2... 5 award naCchaN berikan buat blog @q, padahal ga ada yang spesial di blog @q...
Btw... Aq sangat menghargai n' sangat berterima kasih atas kebaikan sobatku naCchaN...
Semoga dengan berbagi award bisa memper erat tali persahabatan diantara sobat2 bloger semua...

Mo tau Awardnya..?? Ni dia...
























1. Put these awards into your blog.
2. Tag 5 (properly 10) friends.
3. Links those friends.
4. Tell them about these awards.
5. Share this links to others and to whom these awards tags.

Lima kriteria diatas adalah syarat bagi penerima award2 ini...
Tapi aq bingung mo kasih bwat siapa cause aq takut ntar yang aq kasih trnyata sudah dapat dari bloger lain...

Makanya bwat sobat bloger yang telah brkunjung ke blog @q n' berminat dengan award ni... silahkan bungkus aja awardnya n' pajang di blog anda... tapi jangan lupa tinggalkan pesan atau ijin anda d kolom koment ya...

Salam Bloger > s@ndhie

Jumat, 03 Juli 2009

Bagi- bagi AWARD

Pa kabar sobat bloger semua...

Kali ni aku mo bagi-bagi award yang aku terima tadi pagi dari sobatku kotatahuku
Terima kasih ya sob.

Ni dia awardnya...

Award BestFriend





Award ThankView





Dan sebagai tanda terima kasihnya...
Award ini aku bagikan buat sobat-sobatku yang lain yaitu...

1. Sobat http://dapurpunyaku.blogspot.com
2. Sobat http://satriyoku.blogspot.com
3. Sobat http://vhiie-threeya-blogs.blogspot.com
4. Sobat http://uchiharizuki.blogspot.com
5. Sobat http://djemariijal.blogspot.com
6. Sobat http://koleksi-osi.blogspot.com
7. Sobat http://mamaraihand.blogspot.com
8. Sobat http://novitabelinda.blogspot.com
9. Sobat http://bisnisntips.blogspot.com
10. Sobat http://gpsejahterasby.blogspot.com

Bagi yang beruntung menerima award ini silakan diambil dan dipasang di blog anda.
Anda juga boleh membagikan award ini buat sobat-sobat yang lain.

Caranya :
1. Buat Posting Award, pasang gambar awardnya.
2. Cantumkan link pemberi award.
3. Buat daftar link 10 sobat penerima award.

Selamat berkarya.....

O ya... Maaf kalau kemarin ada yang tidak bisa masukin koment di artikel ini...
maklum salah seting...
Sekarang sudah bisa... Silahkan kasih koment, saran maupun kritikannya...
Tak tunggu... Tks...

Kamis, 02 Juli 2009

Tentara dan Ejakulasi Dini (Just Kidding Bro)

Survei membuktikan bahwa Tentara ternyata cenderung menderita Ejakulasi Dini. Setelah dilakukan penelitian secara mendalam, ternyata hal ini berhubungan dengan aturan penggunaan senjata. Pada saat senjata dikeluarkan, maka tentara harus segera menembak, apalagi dalam keadaan terjepit.