Pemerintah Propinsi Bali telah menetapkan ketentuan mengenai pariwisata budaya dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1974 dan kemudian diperbaharui melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1991 yang pada Bab I pasal 1 disebutkan bahwa Pariwisata Budaya adalah jenis kepariwisataan yang dalam perkembangan dan pengembangannya menggunakan kebudayaan daerah Bali yang dijiwai oleh Agama Hindu yang merupakan bagian dari kebudayaan Nasional sebagai potensi dasar yang paling dominan, didalamnya tersirat suatu cita-cita akan adanya suatu hubungan timbal balik antara pariwisata dengan kebudayaan sehingga keduanya meningkat secara serasi, selaras, dan seimbang Ardika (2003:49).
Laster Borley dalam makalah yang ditulis Tjatera (2008:8) menyatakan pariwisata budaya dapat didefinisikan sebagai aktivitas yang memungkinkan orang untuk menjelajahi dan memperoleh pengalaman dari perbedaan cara hidup orang lain, merefleksikan adat istiadatnya, tradisi religiusnya, dan ide-ide intelektual yang terkandung dalam warisan budaya yang belum dikenalnya.
Pariwisata budaya menurut Geria (1983:13) dalam bukunya yang berjudul “Pariwisata dan Dinamika Kebudayaan Lokal” didefinisikan sebagai kegiatan pariwisata di Bali yang menitik beratkan pada perkembangan segi-segi budaya Bali yang pada dasarnya bersumber pada Agama Hindu.
Daftar Pustaka
Geria. 1983. Pariwisata dan Dinamika Kebudayaan Lokal. Denpasar: Program Studi Magister Kajian Pariwisata, Program Pascasarjana Universitas Udayana
Tjatera, I Wayan. 2008. Pariwisata Dalam Pembangunan Bali. Denpasar: Makalah Kuliah Matrikulasi Program Pascasarjana (S2) Pariwisata.
0 komentar
Posting Komentar